Apa itu SPT Tahunan, Fungsi dan Bagaimana Cara Mengelolanya?

Surat Pemberitahuan Tahunan atau SPT tahunan adalah perangkat laporan yang dipakai oleh Wajib Pajak untuk melaporkan penghitungan serta membayar pajak. Wajib Pajak yang dimaksudkan di sini adalah subjek pajak yang mengacu pada regulasi pajak wajib untuk melakukan kewajiban perpajakan tersebut.

Setiap individu, terutama yang sudah bekerja dan memiliki gaji, dan badan usaha diwajibkan untuk lapor SPT masa PPN setiap tahunnya. Dengan kata lain, SPT tahunan adalah komponen wajib yang harus dipelajari dan dipahami oleh Anda untuk dapat mempermudah proses membayar kewajiban pajak itu sendiri. Berikut ulasan selengkapnya.

Fungsi SPT tahunan

SPT tahunan adalah komponen perpajakan yang sudah tentu dibuat dengan fungsinya sendiri. Fungsi utamanya berkaitan dengan Wajib Pajak PPh atau Pajak Penghasilan, yakni sebagai sarana pelaporan dan pertanggungjawaban jumlah pajak terutang.

Fungsi lain dari SPT tahunan adalah melaporkan pelunasan pajak yang telah dilakukan oleh Wajib Pajak. Termasuk juga melaporkan penghasilan lain yang masuk dalam kategori objek pajak. Ini berarti Anda juga perlu melaporkan harta benda yang dimiliki sepanjang tahun.

Fungsi SPT tahunan bagi pengusaha kena pajak tidak begitu berbeda, yakni untuk melaporkan serta mempertanggungjawabkan perhitungan pajak, tetapi terkhusus untuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) serta Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) terutang.

Tidak hanya itu, SPT tahunan adalah komponen penting bagi pengusaha kena pajak untuk melaporkan pelunasan pajak yang sudah dilakukan. Pembayaran dan pelaporan dilakukan sesuai dengan regulasi perpajakan yang berlaku.

Tidak hanya bagi pihak Wajib Pajak, SPT tahunan adalah komponen yang juga krusial bagi pihak pemungut pajak karena digunakan sebagai alat pelaporan dan pertanggungjawaban pajak yang dipotong dan disetorkan oleh Wajib Pajak dalam masa pajak satu tahun ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di mana Wajib Pajak terdaftar.

Isi SPT tahunan

Sebagaimana fungsi utamanya sebagai dokumen pelaporan, sudah dapat dipastikan kalau SPT tahunan adalah dokumen yang melampirkan banyak hal. SPT tahunan pun ada dua jenis, untuk Orang Pribadi dan Badan. SPT tahunan Orang Pribadi terbagi dalam tiga jenis berdasarkan besar penghasilan dalam setahun, sumber penghasilan, serta status kepegawaiannya.

SPT jenis pertama adalah Formulir SPT Tahunan 1770 yang diperuntukkan bagi Wajib Pajak orang pribadi yang adalah juga pemilik bisnis. Termasuk juga dapat digunakan untuk pekerja ahli atau pekerja lepas.

Formulir yang kedua adalah Formulir SPT Tahunan 1770 S yang diperuntukkan bagi Wajib Pajak dengan nominal penghasilan per tahunnya lebih dari Rp60 juta. Terakhir adalah Formulir SPT Tahunan 1770 SS untuk Wajib Pajak dengan penghasilan per tahun kurang dari Rp60 juta.

Berbeda dengan Wajib Pajak orang pribadi, formulir SPT tahunan Wajib Pajak badan hanya ada satu jenis saja. Formulir SPT Tahunan 1771 ini dipakai Wajib Pajak badan untuk melaporkan penghasilan dan biaya operasional badan, termasuk perhitungan PPh terutang dalam masa pajak satu tahun.

Cara Lapor SPT masa PPN

Mengingat era yang sudah serba digital, cara lapor SPT masa PPN pun sudah semakin mudah berkat sistem e-Filing. Cukup pastikan Anda sudah memiliki akun DJP online, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dan nomor EFIN yang sudah aktif. Ini memungkinkan Anda untuk login ke dalam sistem e-Filing.

Berikutnya, Anda bisa mengikuti langkah-langkah dan arahan untuk membuat SPT Tahunan. Kemudian, tinggal memasukkan beberapa data serta dokumen yang dibutuhkan untuk mempermudah sistem verifikasi. Selama dokumen-dokumen dan data yang diminta sudah lengkap, proses lapor SPT masa PPN akan berjalan dengan lancar.

Karena SPT tahunan adalah komponen perpajakan yang penting, tidak heran jika ada sanksi untuk keterlambatan pelaporan. Untuk Wajib Pajak orang pribadi, ada denda Rp100 ribu untuk keterlambatan. Sementara Pengusaha Kena Pajak bisa dikenakan denda sebesar Rp1 juta. Denda ini belum termasuk denda SPT Masa PPN yang dikenakan sebesar Rp500 ribu dan SPT Masa lainnya sebesar Rp100 ribu.

Aplikasi lapor SPT masa PPN seperti KlikPajak yang merupakan PJAP resmi dan diawasi langsung oleh DJP juga sudah menyediakan fitur pengingat dan alat bantu hitung pajak untuk mempermudah Anda. Tujuannya tentu saja untuk membantu Anda mempersiapkan dokumen dan data yang diperlukan untuk membuat laporan. Itu sebabnya SPT tahunan adalah komponen penting yang harus benar-benar Anda pahami.

Cara Lapor SPT Masa dengan KlikPajak

Berikut langkah-langkahnya:

  • Login kembali ke akun Klikpajak Anda di https://my.klikpajak.id/login, masukkan “email dan password” Anda yang terdaftar di Klikpajak
  • Klik menu e-Faktur, setelah itu pilih submenu SPT, kemudian Anda akan diarahkan ke halaman SPT yang berisi list SPT.
  • Pada list SPT pilih dengan “Status SPT yang Siap Lapor”, masuk ke detail SPT kemudian pilih “Formulir Induk”, maka Anda akan diarahkan ke halaman formulir induk. Pada formulir induk pilih “Lapor SPT”.
  • Cara Lapor SPT Online
  • Setelah pilih “Lapor SPT”, Anda akan diarahkan kembali ke halaman list SPT dengan status SPT menjadi “Sedang Dilapor”. Jika laporan berhasil, maka status SPT akan menjadi “Berhasil” dan muncul NTTE (Nomor Tanda Terima Elektronik).
  • Tampilan SPT e-Faktur
  • Untuk mengunduh (download) Bukti Penerimaan Elektronik (BPE), klik nomor NTTE-nya, maka BPE akan otomatis terunduh.
  • Cara Lapor SPT Masa PPN Online Terbaru di e-Faktur Klikpajak

Lapor SPT Masa PPN online di e-Faktur Klikpajak mudah, bukan? Bukan hanya lapor SPT Masa PPN online saja, melalui e-Faktur Klikpajak, Anda juga dapat lebih mudah membuat berbagai macam e-Faktur, mulai dari Faktur Pajak Keluaran, Faktur Pajak Masukan, Faktur Pajak Retur, Faktur Pajak Pembetulan, dan masih banyak lagi.

Fitur Lengkap Klikpajak yang Terintegrasi

Klikpajak.id memiliki fitur lengkap dan cara yang simpel untuk melakukan berbagai aktivitas perpajakan, mulai dari menghitung, membayar dan lapor pajak dalam satu platform.

Sistem Klikpajak akan membantu Anda menghitung kewajiban perpajakan Anda dengan akurat, sehingga menghindari adanya kesalahan penghitungan yang dapat berdampak pada sanksi dan denda yang merugikan Anda.

Apa saja fitur lengkap Klikpajak yang memudahkan urusan perpajakan Anda jadi lebih efektif dan efisien? Berikut beberapa fiturnya

  • SPT Tahunan Badan

Lapor pajak tahunan badan bisa melalui eFiling Klikpajak. Upload CSV formulir SPT 1771 dan PDF yang dibutuhkan untuk pelaporan pajak online melalui eFiling Klikpajak.

  • SPT Masa (Bulanan)

Lapor SPT Masa Anda setiap bulannya untuk seluruh jenis pajak yang dapat dilaporkan dengan menggunakan eFiling, Anda hanya perlu melampirkan CSV dan PDF dari perusahaan Anda.

  • SPT Tahunan Pribadi

Bagi WP Pribadi, lapor pajak tahunan dan SPT Pribadi Anda untuk formulir 1770 dan 1770S melalui Klikpajak. Simpan riwayat pelaporan Anda setiap tahunnya dengan aman di Klikpajak.

Tunggu apalagi, hemat waktu dan tenaga Anda untuk mengurus pajak perusahaan dengan cara yang efektif sekarang juga!