Etika NDASMU! Anwar Usman dari Pelanggaran Etik Berat Kini Masuk Wantimpres, Balas Budi karena Buka Jalan Gibran?
adminalm
Author
JAKARTA — Kalau rakyat diminta terus percaya bahwa etika adalah fondasi kekuasaan, maka pengangkatan Anwar Usman sebagai anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) layak membuat publik mengernyitkan dahi.
Bahkan mungkin lebih keras:
Etika NDASMU!
Sebab sejarah belum terlalu lama.
Publik masih ingat siapa Anwar Usman.
Publik masih ingat Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023.
Publik masih ingat bagaimana putusan tersebut membuka pengecualian batas usia yang memungkinkan Gibran Rakabuming Raka maju sebagai calon wakil presiden.
Publik juga masih ingat bahwa Anwar Usman kemudian dinyatakan melakukan pelanggaran etik berat dan diberhentikan dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi.
Sekarang?
Anwar Usman kembali mendapatkan kursi negara.
Pada 2 Oktober 2026, Presiden Prabowo Subianto melantiknya sebagai salah satu anggota Wantimpres.
Lalu rakyat diminta melihat semua rangkaian itu sebagai kejadian yang sama sekali tidak berhubungan?
Silakan saja.
Tapi jangan heran kalau muncul pertanyaan sangat keras:
Apakah kursi Wantimpres ini sebuah bentuk politik balas budi setelah Putusan MK membuka jalan bagi Gibran menjadi cawapres?
Belum ada bukti hukum yang menetapkan motif tersebut.
Tetapi pertanyaannya sah diajukan.
Dulu Putusan MK Membuka Jalan Gibran
Mari ingat kembali apa yang terjadi.
Gibran Rakabuming Raka saat menjelang Pilpres 2024 belum berusia 40 tahun.
Ketentuan Undang-Undang Pemilu saat itu mensyaratkan calon presiden dan wakil presiden berusia minimal 40 tahun.
Lalu datang Putusan MK Nomor 90.
Putusan tersebut membuka pengecualian bagi mereka yang pernah atau sedang menduduki jabatan hasil pemilihan umum, termasuk kepala daerah.
Gibran ketika itu menjabat Wali Kota Surakarta.
Pintu pencalonannya pun terbuka.
Gibran kemudian maju sebagai calon wakil presiden mendampingi Prabowo Subianto.
Yang membuat persoalan menjadi sangat sensitif adalah posisi Anwar Usman.
Ia merupakan Ketua Mahkamah Konstitusi saat perkara tersebut diputus.
Ia juga merupakan suami Idayati, adik Joko Widodo, sehingga memiliki hubungan keluarga dengan Gibran.
Dugaan konflik kepentingan inilah yang kemudian menjadi salah satu pokok persoalan etik yang dibawa ke MKMK.
Lalu MKMK Menjatuhkan Sanksi
Ini bukan cerita buatan lawan politik.
Bukan sekadar kemarahan netizen.
MKMK akhirnya memutus Anwar Usman melanggar prinsip ketakberpihakan, integritas, kecakapan dan kesetaraan, independensi, serta kepantasan dan kesopanan.
Sanksinya jelas:
Anwar Usman diberhentikan dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi.
Perlu diluruskan satu hal.
Anwar bukan diberhentikan sebagai hakim konstitusi melalui putusan mayoritas MKMK.
Ia dicopot dari jabatan Ketua MK.
Memang ada anggota MKMK yang dalam dissenting opinion berpendapat bahwa Anwar seharusnya diberhentikan tidak dengan hormat sebagai hakim konstitusi, tetapi pendapat itu tidak menjadi putusan mayoritas.
Tetapi apakah karena “hanya” dicopot sebagai Ketua MK lantas persoalan etiknya kecil?
Tentu tidak.
Statusnya adalah pelanggaran etik berat.
Dan itu bukan cap dari media.
Itu hasil proses lembaga etik resmi.
Gibran Tetap Maju, Anwar Kehilangan Kursi Ketua MK
Di sinilah ironinya.
Anwar Usman kehilangan kursi Ketua MK.
Tetapi Putusan 90 tetap berlaku.
Jalan pencalonan Gibran tidak tertutup.
Gibran maju.
Gibran mendampingi Prabowo.
Prabowo-Gibran memenangkan Pilpres.
Kemudian Prabowo menjadi Presiden dan Gibran menjadi Wakil Presiden.
Tiga tahun setelah kegaduhan besar itu, nama Anwar Usman kini justru masuk lagi ke pusat kekuasaan.
Kali ini sebagai anggota Wantimpres.
Kalau masyarakat melihat rangkaian tersebut lalu bertanya tentang balas jasa politik, apakah benar pertanyaan itu datang dari ruang kosong?
Etika NDASMU!
Di sinilah kata “ETIKA NDASMU!” menjadi satire yang sulit dihindari.
Rakyat setiap hari disuruh menjaga moral.
ASN disuruh menjaga integritas.
Pegawai disuruh disiplin.
Mahasiswa disuruh mematuhi kode etik.
Hakim disuruh independen.
Pejabat disuruh memberikan keteladanan.
Tetapi ketika seorang mantan Ketua MK sudah dinyatakan melakukan pelanggaran etik berat, beberapa tahun kemudian ia masih bisa kembali mendapatkan kursi strategis negara.
Lalu apa yang harus dipelajari rakyat?
Bahwa etika penting?
Atau bahwa etika cuma penting sampai kegaduhannya reda?
Hari ini dihukum.
Besok berita tenggelam.
Lusa kursi baru datang.
Kalau pola seperti itu yang terlihat, jangan heran kalau masyarakat akhirnya memandang kata “integritas” sebagai slogan kosong.
Wantimpres Bukan Tempat Sembarangan
Wantimpres mempunyai tugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden.
Artinya, mereka yang duduk di sana berada sangat dekat dengan pusat pengambilan keputusan nasional.
Pengalaman tentu penting.
Pengetahuan penting.
Kemampuan hukum penting.
Tetapi integritas seharusnya juga penting.
Maka pertanyaannya sederhana:
Apakah Indonesia benar-benar kehabisan figur dengan rekam jejak etik yang lebih sedikit kontroversinya?
Ada begitu banyak ahli hukum.
Profesor.
Mantan diplomat.
Negarawan.
Profesional.
Tokoh masyarakat.
Mengapa harus memilih figur yang pernah dijatuhi sanksi etik berat dalam salah satu kontroversi konstitusional terbesar menjelang Pilpres 2024?
Balas Budi? Buktikan Bukan
Sekali lagi, tidak ada bukti hukum yang menunjukkan kursi Wantimpres diberikan kepada Anwar Usman sebagai “hadiah” atas Putusan 90.
Tuduhan itu tidak boleh dijadikan fakta.
Tetapi pemerintah tentu dapat menjawab kecurigaan publik.
Jelaskan alasan pengangkatannya.
Apa kontribusi spesifik Anwar Usman yang dinilai diperlukan Presiden?
Apa pertimbangan pemilihannya?
Bagaimana pemerintah menilai catatan pelanggaran etik beratnya?
Transparansi semacam itu jauh lebih baik daripada menganggap publik seharusnya melupakan kronologi.
Karena kronologinya terlalu terang.
Anwar memimpin MK.
Putusan 90 membuka jalan Gibran.
Anwar kemudian terkena sanksi etik berat.
Gibran tetap maju.
Gibran menang bersama Prabowo.
Sekarang Anwar menjadi Wantimpres Prabowo.
Lalu ketika muncul tudingan “balas budi”, jangan heran.
Jangan Anggap Rakyat Bodoh
Rakyat bisa membaca.
Rakyat bisa mengingat.
Rakyat bisa menghubungkan peristiwa satu dengan lainnya.
Tentu masyarakat juga harus membedakan antara fakta dan dugaan.
Faktanya: Putusan 90 membuka pengecualian batas usia yang memungkinkan Gibran maju.
Faktanya: Anwar Usman memiliki hubungan keluarga dengan Gibran.
Faktanya: Anwar kemudian dijatuhi sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua MK karena pelanggaran etik.
Faktanya: Prabowo-Gibran memenangkan Pilpres.
Faktanya: Prabowo kemudian mengangkat Anwar Usman sebagai anggota Wantimpres pada 2 Oktober 2026.
Yang belum terbukti adalah motif bahwa pengangkatan tersebut merupakan balas jasa.
Tetapi justru karena itu, ruang pertanyaan publik harus dibuka lebar.
Jangan Ajari Rakyat Etika Kalau Elite Sendiri Membuatnya Terlihat Murahan
Masalah terbesar dari pengangkatan semacam ini bukan hanya soal satu nama.
Ini soal pesan.
Apa pesan yang diterima masyarakat ketika orang dengan catatan pelanggaran etik berat kembali memperoleh jabatan strategis?
Bahwa etik punya konsekuensi?
Atau bahwa konsekuensinya hanya sementara?
Bahwa integritas menentukan karier?
Atau bahwa kedekatan dengan pusat kekuasaan jauh lebih menentukan?
Itulah sebabnya kemarahan publik tidak boleh dianggap remeh.
Kepercayaan kepada negara tidak dibangun lewat pidato.
Kepercayaan tumbuh dari keputusan.
Jika keputusan-keputusan kekuasaan justru membuat rakyat mempertanyakan standar moral pejabat, maka jangan salahkan rakyat kalau akhirnya berkata:
“Etika NDASMU!”
Bukan karena rakyat membenci etika.
Justru karena rakyat muak ketika etika terdengar keras dalam pidato tetapi terlihat lunak ketika berhadapan dengan lingkaran kekuasaan.
Dari MK ke Wantimpres, Publik Belum Lupa
Sejarah politik mungkin bergerak cepat.
Tetapi arsip tidak hilang.
Putusan MKMK masih ada.
Kontroversi Putusan 90 masih tercatat.
Perjalanan Gibran menuju kursi wakil presiden juga tercatat.
Dan kini pengangkatan Anwar Usman sebagai Wantimpres ikut masuk dalam catatan sejarah tersebut.
Karena itu, pertanyaan yang tersisa sangat sederhana:
Anwar Usman menjadi Wantimpres semata karena kapasitasnya, atau publik sedang menyaksikan lingkaran politik yang saling membayar jasa?
Belum ada dasar untuk menyatakan jawaban kedua sebagai fakta.
Tetapi sampai pemerintah memberikan alasan yang meyakinkan, pertanyaan itu akan terus hidup.
Dan setiap kali elite kembali berkhotbah tentang moral dan integritas, publik mungkin kembali mengingat satu kalimat pendek:
