Pada hakikatnya, setiap elemen badan usaha baik sebuah perusahaan maupun korporasi di suatu negara memiliki kewajiban untuk membayar pajak pada negara dan nantinya akan mendapatkan faktur pajak atau bukti pembayaran pajak.
Dengan cara yang sama di Indonesia, baik perorangan maupun perusahaan harus mematuhi peraturan pajak. Hal tersebut wajib dilaksanakan dengan patuh, dan pengusaha tidak boleh mengabaikannya.
Tahukah akibat jika mengabaikan tagihan pajak? Sebuah hal kecil sekalipun dapat dikenakan sanksi atau denda yang cukup riskan. Beberapa pengusaha banyak yang mengalami krisis kebangkrutan atau yang lebih riskan adalah pergi ke penjara karena masalah pajak. Oleh karena itu, belajar tentang pajak adalah hal penting, terutama tagihan pajak dan beberapa jenisnya.
Pengertian Faktur Pajak
Salah satu kewajiban pajak adalah menghitung nilai pertambahan nilai atau PPN. PPN dibebankan dan disetorkan oleh pengelola atau perusahaan yang telah dikonfirmasi sebagai Pengusaha Kena Pajak tersebut. PPN diperlukan untuk membayar tagihan pajak yang disebut faktur.
Faktur Pajak atau yang acap kali disebut sebagai tagihan pajak merupakan suatu bentuk resmi dari pemotongan pajak yang dikenakan kepada para pengusaha Kena Pajak (PKP), yang melakukan sebuah pengiriman barang kena pajak (BKP) atau juga menyediakan jasa kena pajak (JKP).
Sebagai contoh, PKP perusahaan Anda dan kemudian menjual barang atau jasa, perusahaan Anda harus mempublikasikan ‘tagihan pajak’ sebagai bukti bahwa perusahaan Anda sudah mengumpulkan pajak dari orang-orang yang memiliki produk dibeli atau dikenakan pajak layanan.
PKP adalah bisnis / perusahaan / pengusaha yang menyediakan barang dikenakan pajak dan nilai kena pajak JKP. Untuk menjadi PKP, itu juga harus dikonfirmasi oleh persyaratan tertentu DJP yang harus dipenuhi.
Masyarakat tentunya juga harus paham mengenai barang atau jasa yang dikenakan pajak dan harga penjualan meningkat, sehingga harga adalah harga biaya ditambah pajak tertentu. Semua produk / produk jasa yang menerapkan barang kena pajak dan pajak JKP juga diatur kriterianya oleh pemerintah. Bagi masyarakat dapat melihat Pasal 4 UU PPN mengenai rincian tentang apa yang terjadi dan tidak termasuk aset dibebani dan JKP.
Jenis Faktur Pajak
Ada beberapa jenis tagihan pajak yang sebenarnya wajib diketahui oleh masyarakat. Beberapa jenis tagihan pajak ini sebenarnya memiliki pengertian yang sama, namun hanya berbeda pengertian dan juga peruntukannnya. Nah lalu apa saja jenis-jenis pajak yang sebenarnya wajib diketahui oleh masyarakat?
1. Faktur Masukan
Tagihan Pajak Masukan, adalah sebuah faktur pajak yang dikenakan kepada seorang pengusaha yang dengan sadar melakukan pembelian suatu barang atau jasa dari sebuah PKP lainnya.
2. Tagihan Pajak Keluaran
Merupakan fraktur yang disematkan pemerintah terhadap pengusaha kena pajak. Dengan rincian bahwa PKP tersebut terbukti melakukan penjualan suatu jasa maupun barang yang tergolong ke dalam rincian barang mewah.
3. Faktur Pengganti
Senada dengan namanya, bahwa faktur yang satu ini merupakan sebuah tagihan pajak baru dari sebuah tagihan pajak sebelumnya. Atau dengan katai lain merupakan sebuah tagihan pajak pembaruan yang dibuat akibat kesalahan isian form. Sehingga untuk keakuratan data harus dilakukan sebuah pembenaran informasi agar sesuai dengan realita yang ada.
4. Faktur Gabungan
Tagihan pajak gabungan dibuat oleh seorang PKP, dan didalamnya termasuk merupakan seluruh bentuk penyerahan dari seorang kena pajak dengan subjek barang atau jasa pajak dalam bulan kalender yang sama. Jadi tagihan pajak dibayar di muka untuk satu bulan, tetapi hanya untuk hal yang sama.
5. Tagihan Pajak Cacat
Yaitu merupakan sebuah tagihan pajak tidak diisi dengan tanda tangan yang benar, kelengkapan yang kurang, dan terdapat kesalahan pengisian didalamnya. Dan, jika terdapat kesalahan saat input sebuah nomor seri maupun kode dari tagihan pajak maka dengan sah tagihan tersebut akan dianggap cacat. Tagihan pajak cacat dapat dikoreksi dengan menciptakan tagihan pajak pengganti.
6. Tagihan Pajak Digunggung
Faktur pajak tidak diisi dengan identitas pembeli, nama penjual dan tanda tangan. Digunggung faktur hanya dapat dilakukan oleh pengecer yang termasuk dalam kategori PKP.
7. Faktur Batal
Untuk pengertian faktur/tagihan pajak yang satu ini adalah merupakan sebuah tagihan pajak yang batal. Pembatalan ini diakibatkan oleh adanya pembatalan transaksi. Ini juga berlaku jika si kena pajak terdapat informasi yang salah, entah dalam pengisian data diri maupun NPWP.
8. Tagihan Pajak Sederhana
Tagihan pajak yang satu ini merupakan faktur yang dikeluarkan oleh PKP saat akan melakukan penyerahan J/BKP kepada pembeli dengan identitas yang kurang lengkap. Bentuk dari faktur ini berupa sobekan kertas layaknya karcis. Faktur pajak ini tentu tidak dapat digunakan sebagai dasar utama untuk kredit pajak masukan.
9. Faktur Standar
Faktur atau tagihan pajak dengan bentuk kuarto ini memanglah dibuat pemerintah sesuai dengan standar tagihan pajak. Tagihan pajak ini telah memenuhi beberapa syarat formal dan juga material yang telah disetujui oleh pemerintah.
Yang perlu diketahui oleh masyarakat adalah sebagaimana yang telah dijelaskan oleh pemerintah bahwa terdapat dokumen yang bisa menjadi sama dengan faktur. Artinya dokumen tersebut bukanlah sebuah faktur pajak dimana terdapat perbedaan dalam formatnya, namun memiliki kesamaan ciri dan kedudukan dengan sebuah faktur/tagihan pajak.
Beberapa contoh riil yang dapat dilihat adalah berupa tagihan bulanan seperti listrik, tagihan PDAM, tagihan komunikasi dan banyak lagi. Beberapa bukti tersebut tentu sah dimata hukum apabila digunakan sebagaimana prosedur penyerahan bukti pelaporan pajak.
Fungsi Faktur Pajak
Dengan tagihan pajak, PKP (pengusaha kena pajak) memiliki bukti riil sebagai bagian negara yang membayar kewajiban pajak. Kewajiban tersebut termasuk dalam melakukan setor, membuat koleksi deposit untuk melaporkan hasil masa pajak sesuai dengan hukum dan peraturan PPN yang berlaku. Tagihan pajak, berperan sebagai alat-alat ketika auditor memeriksa pajak yang dibayarkan oleh PKP.
Tagihan pajak merupakan bagian dari orang-orang yang bertanggung jawab atas posisinya sebagai PKP untuk memungkinkan transparansi perpajakan. Saat ini, pemerintah telah meluncurkan faktur elektronik untuk menghindari penerbitan lebih lanjut dari tagihan pajak fiktif.
E-Faktur Semakin Memudahkan
Mengetahui jenis dan fungsi tentang tagihan pajak tentu akan membuat seorang pengusaha lebih memahami perpajakan. Sekarang pemerintah telah mempresentasikan e-faktur atau faktur elektronik untuk membuatnya lebih mudah. Ini tentu akan memudahkan pengusaha untuk membayar pajak PPN sehingga menjadi tertib. Perlu diingat, untuk dapat retribusi dan membayar PPN konsumen.
Jika Anda adalah pemilik bisnis yang kesulitan dalam pengelolaan dan pelaporan pajak badan perusahaan setiap tahunnya, Anda bisa mencoba menggunakan software akuntansi Jurnal yang memiliki fitur penghitungan dan pelaporan pajak badan langsung dari akun Jurnal Anda yang bisa Anda lihat melalui artikel ini.
Jurnal adalah software akuntansi berbasis cloud yang telah memudahkan 20 ribu pengguna dari berbagai jenis bisnis di Indonesia. Tidak hanya dalam kemudahan pembukuan dan urusan perpajakan, jika Anda menggunakan Jurnal, Anda bisa mendapatkan fitur esensial pada bisnis seperti proses rekonsiliasi otomatis, payroll, multi cabang, smartlink ebanking, otomatisai laporan keuangan dan masih banyak lagi.
Tertarik menggunakan Jurnal? Anda bisa mencoba menggunakan Jurnal secara gratis selama 14 hari melaluit tautan berikut ini https://www.jurnal.id/id/fitur/invoice-faktur/