Lembaga Pendanaan Microfinance Marketplace Untuk Permodalan UMKM

Apa itu lembaga pendanaan microfinance marketplace? Lembaga pendanaan microfinance marketplace disingkat lembaga pendanaan microfinance marketplace adalah sebuah lembaga keuangan yang khusus didirikan untuk memberikan jasa pengembangan usaha dan perberdayaan masyarakat menurut ojk.go.id. Dengan adanya lembaga pendanaan microfinance marketplace ini, masyarakat terutama UMKM diharapkan bisa melakukan pinjaman, pengelolaan simpanan, dan layanan keuangan lainnya dalam membangun atau mengembangkan sebuah usaha maupun itu perseorangan atau suatu kumpulan.

Latar Belakang Berdirinya Lembaga Pendanaan Microfinance Marketplace

Karena banyaknya jasa lembaga pendanaan microfinance marketplace yang belum memiliki izin usaha atau belum berbadan hukum, Otoritas Jasa Keuangan kini tengah membantu jasa lembaga pendanaan microfinance marketplace yang bisa membantu usaha masyarakat terutama UMKM dengan menyediakan fasilitas permohonan izin usaha yang bisa diurus lewat Kantor OJK. Maka dari itu, lembaga pendanaan microfinance marketplace yang belum mempunyai izin atau semacamnya diharapkan bisa langsung mengurus kelengkapan hukumnya agar bisa langsung melayani masyarakat dalam usaha.

lembaga pendanaan microfinance marketplace sendiri terbagi menjadi dua bagian yaitu lembaga pendanaan microfinance marketplace Konvensional dan lembaga pendanaan microfinance marketplace Syariah. Walaupun konsepnya berbeda, kedua jenis lembaga pendanaan microfinance marketplace ini sama-sama mempunyai tujuan dan fungsi yang sama.

Di Indonesia, lembaga pendanaan microfinance marketplace sudah diatur dalam landasan hukum sebagai berikut,

  1. Undang-undang Nomor 1 tahun 2013 tentang Lembaga pendanaan microfinance marketplace,
  2. Peraturan Pemerintah nomor 89 tahun 2014 tentang Suku Bunga Pinjaman atau Imbal Hasil Pembiayaan dan Luas Cakupan Wilayah Usaha Lembaga pendanaan microfinance marketplace
  3. Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) nomor 29/SEOJK.05/2015 tengan Laporan Keuangan Lembaga pendanaan microfinance marketplace,
  4. Praturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK):
  • POJK Nomor 12/POJK.05/2014 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Lembaga pendanaan microfinance marketplace.
  • POJK Nomor 13/POJK.05/2014 tentang Penyelenggaraan Usaha Lembaga pendanaan microfinance marketplace.
  • POJK Nomor 14/POJK.05/2014 tentang Pembinaan dan Pengawasan Lembaga pendanaan microfinance marketplace.
  • POJK Nomor 61/POJK.05/2015tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/POJK.05/2014 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Lembaga pendanaan microfinance marketplace.
  • POJK Nomor 62/POJK.05/2015 tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 13/POJK.05/2014 tentang Penyelenggaraan Usaha Lembaga pendanaan microfinance marketplace.

Tujuan dan Fungsi Lembaga Pendanaan Microfinance Marketplace

Lembaga pendanaan microfinance marketplace yang dibuat oleh OJK ini tentunya memiliki tujuan dan fungsi tertentu yaitu sebagai berikut,

1. Meningkatkan Akses Pendanaan Skala Mikro bagi Masyarakat

Sebagai tempat layanan keuangan, pastinya lembaga pendanaan microfinance marketplace ditujukan untuk meningkatkan akses keuangan baik itu peminjaman, penyimpanan maupun layanan keuangan lainnya pada UMKM. Pastikan, lembaga pendanaan microfinance marketplace Anda telah mempunyai izin hukum dari OJK agar bisa terus beroperasi untuk membantu pembantuan dana bagi usaha masyarakat.

2. Membantu Peningkatan Perberdayaan Ekonomi dan Produktivitas Masyarakat

Tidak hanya membantu dalam peminjaman, lembaga pendanaan microfinance marketplace juga dibuat untuk meningkatkan perekonomian masyarakat dengan membantunya dalam peminjaman individual. Mengapa? Karena lembaga pendanaan microfinance marketplace juga ditujukan membantu masyarakat untuk membuka usaha atau lapangan pekerjaan sendiri supaya masyarakat bisa produktif dan memiliki kemampuan untuk usaha.

Membantu Peningkatan Pendapatan dan Kesejahteraan Masyarakat terutama Masyarakat Miskin atau Berpenghasilan Rendah

Dengan adanya lembaga pendanaan microfinance marketplace, diharapkan masyarakat berpenghasilan rendah bisa turut meningkatkan dirinya dalam menghasilkan pendapatan terutama dalam kebutuhan pokok salah satunya dengan mengikuti program-program lembaga pendanaan microfinance marketplace tidak bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan pada sektor jasa keuangan.

  1. Syarat Pembuatan Lembaga pendanaan microfinance marketplace

Bagaimana cara membuat Lembaga pendanaan microfinance marketplace di daerah Anda? Pastikan Anda termasuk pada syarat berikut

  • Warga Negara Indonesia (WNI),
  • Badan Usaha Milik Desa/Kelurahan,
  • Pemerintah daerah Kabupaten/Kota, atau
  • Koperasi

Jika Anda termasuk pada salah satunya, Anda tinggal mengajukan kepada OJK dengan membawa dokumen-dokumen terkait pembuatan Lembaga pendanaan microfinance marketplace.

Lembaga Pendanaan Microfinance Marketplace yang Sudah Diresmikan Oleh OJK

Dalam beberapa tahun terakhir, OJK telah melakukan peresmian Lembaga pendanaan microfinance marketplace Konvensional maupun Syariah. Lembaga pendanaan microfinance marketplace ini telah resmi dan tersebar ke beberapa daerah salah satunya adalah Amartha.

Amartha merupakan penyelenggara teknologi keuangan yang berdiri sejak 2010. Bergerak di bidang pinjaman personal (P2P Lending) Amartha berfokus pada pendanaan kepada pelaku usaha level mikro di rural area (pedesaan).

Keuntungan pendanaan dan pembiayaan microfinance di Amartha

Amartha menawarkan keuntungan menarik baik bagi pemodal maupun peminjam. Bagi pemodal, keuntungan yang bisa diperoleh, diantaranya:

  • Transparansi terkait dengan informasi tentang profil calon peminjam yang disertai dengan skor kreditnya, sehingga memudahkan pemodal untuk mempertimbangkan risiko sebelum membuat keputusan untuk memberikan pendanaan.
  • Dalam akad perjanjian, pemodal bisa mengetahui secara jelas data diri peminjam dan tujuan dari peminjaman modal tersebut.
  • Informasi angsuran ditampilkan secara online pada dasbor akun pemodal.
  • Imbal hasil yang tersedia bisa ditarik kapan saja sehingga bersifat likuid.
  • Pemodal dapat memperoleh tingkat pengembalian yang lebih menguntungkan dibandingkan dengan menggunakan instrumen investasi konvensional.

Teknologi algoritma dalam skor kredit yang dimiliki mampu menunjukkan kredibilitas peminjam dari segi kepribadian dan jenis usaha, sehingga potensi gagal bayar mampu diminimalisir. Saat ini layanan Amartha dapat diakses di platform App Store dan Play Store. Sejauh ini, sekitar 300.000 UMKM telah memperoleh pendanaan serta lebih dari Rp1,5T dana tersalurkan.

Lembaga pendanaan microfinance marketplace dibuat tentunya untuk mempermudah masyarakat terutama pengusaha kecil dan menengah untuk memperluas usahanya agar semakin baik lagi. Pergunakan fasilitas pemerintah yang sudah ada dengan baik agar ke depan bisa lebih baik lagi.